Sagang Sebut PPDB di Pringsewu Abaikan Peraturan Menteri

Peraturan itu terkait standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Sagang menerangkan, kondisi itu dibuktikan dengan beberapa sekolah

net
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan menganggap, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2016-2017 di Pringsewu tidak memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007. 

Peraturan itu terkait standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Sagang menerangkan, kondisi itu dibuktikan dengan beberapa sekolah, yang menerima siswa baru dengan tidak memperhatikan kuota yang sudah ditentukan.

"Dalam permendiknas sudah jelas diatur, bahwa dalam satu rombel (rombongan belajar), untuk kelas SD hanya diisi 28 orang anak didik, dan sekolah menengah diisi 32 orang anak didik," ujar Sagang, Minggu (17/7/2016).

Kenyataannya, kata dia, pihak sekolah menerima siswa bukan sekadar melebihi kuota. Tetapi, ada sekolah yang membuka kelas siang hari.

"Hal ini kurang efektif bagi anak didik dan merugikan bagi sekolah-sekolah yang kurang peminatnya," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved