Gaji Office Boy Masih di Bawah UMK

Kami sampaikan bahwa UMK Bandar Lampung 2016 sudah ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp 1.870.000.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kepala Disnaker Bandar lampung. Saya mau menyampaikan persoalan gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung.

Saya bekerja di salah satu PT beralamat di Jl. P. Antasari, Gg. Waru 1, ditempatkan di bagian perbankan sebagai Office Boy (OB), namun sampai sekarang gaji kami belum naik.

Padahal, waktu tanda tangan kontrak janjinya diberikan 2/3 bulan gaji sesuai dengan UMK, tapi sudah enam bulan ini belum juga naik.

Kami minta slip gaji tidak pernah diberikan dan untuk gaji yang kami terima sekarang menerima gaji Rp 1.550.000. Sementara kalau tidak mau gaji segitu dipersilahkan keluar. Mohon tindaklanjutnya, terima kasih.

Pengirim: +6285768427xxx

UMK Sebesar Rp 1,8 Jutaan

Kami sampaikan bahwa UMK Bandar Lampung 2016 sudah ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp 1.870.000. Sehingga, perusahaan atau pengusaha harus menggaji karyawan sesuai dengan UMK tersebut.

Apabila perusahaan memberikan gaji ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UMK yang sudah ditetapkan, agar dapat dilaporkan secara tertulis ke Disnaker Kota Bandarlampung.

Kami tentunya akan pelajari persoalan tersebut. Sebab, kami tidak bisa sembarang memberi sanksi. Karena siapa tahu, ketidak mampuan perusahaan, sudah kesepakatan dengan pekerja, atau hal lainnya.

Karena itu, peran pembinaaan dan pengawasan disnaker akan dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut dan memanggil perusahaan terkait agar menjadi jelas.

Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandarlampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved