(VIDEO) Tuntut Kapolresta di Pengadilan, Hakim Tolak Gugatan Keluarga Anggota Sabhara Ini

Penetapan Niazi sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hakim tunggal Syamsul Arief memutuskan perkara gugatan pra peradilan Faisal, kakak Brigadir Satu Niazi Yusuf, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/7/2016). Di dalam putusannya, hakim Syamsul menolak seluruh gugatan Faisal.

Syamsul mengatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. "Dalil pemohon (kuasa hukum Faisal) ditolak seluruhnya," kata Syamsul.

Syamsul mengatakan, dua alat bukti yang dihadirkan penyidik dalam persidangan adalah berita acara pemeriksaan para saksi yaitu Winda, Ayu, Erna dan Nita dan surat BNN mengenai barang bukti sabu juga surat lab tentang sampel darah Niazi positif sabu.

Kasus penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung berbuntut panjang. Keluarga anggota Sabhara Brigadir Satu Niazi Yusuf menggugat Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho ke pra peradilan. Niazi dijadikan tersangka dalam kasus penemuan sabu di dalam kamar tahanan Polresta Bandar Lampung.

Faisal, kakak Niazi, melalui kuasa hukumnya David Sihombing, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pihak Niazi menggugat penetapan Niazi sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.

Sidang perdana gugatan pra peradilan berlangsung, Jumat (1/7/2016). Sidang dipimpin hakim Syamsul Arief ini mendengarkan pembacaan gugatan oleh pihak Niazi yang diwakili kuasa hukumnya David.

Di dalam gugatannya, David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti.

Di dalam gugatannya, David meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Niazi. David juga meminta hakim menghukum Kapolresta Bandar Lampung untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 30 juta.

"Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandar Lampung) membayar kerugian imateril sebesar Rp 2 miliar," kata David di dalam persidangan.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved