Heboh Pokemon Go

Kapolri Terbitkan Surat Larangan Bagi Anggotanya untuk Main Pokemon Go

Tak hanya kepada anggota, para tamu yang berada di lingkungan markas Polri pun dilarang bermain Pokemon Go, lantaran keharusan mengaktifkan GPS itu.

Kompas.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ditemui usai rapat penanganan terorisme di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian melarang anggotanya bermain permainan berbasis augmented reality, Pokemon Go. Larangan tersebut berlaku untuk polisi yang sedang dalam tugas.

Larangan resmi itu tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7/2016).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengonfirmasi penerbitan surat itu.

"Iya, karena akan mengganggu tugasnya jadi tidak fokus," kata Agus, Rabu (20/7/2016).

Dalam surat tersebut, permainan Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif. Selain kurangnya fokus kerja karena terus menatap layar ponsel, permainan tersebut dianggap berbahaya karena pemain diharuskan mengaktifkan geolokasi.

"Lokasi permainan berada di lingkungan fasilitas atau markas komando Polri akan terekam. Dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, maka dapat disalahgunakan," bunyi surat telegram tersebut.

Selain itu, permainan itu dianggap bisa memicu keributan sesama teman atau pemain, gara-gara berebut bonus atau karakter Pokemon.

Dan sangat mungkin, ada pemain yang tersinggung, kemudian menyerang lewat dunia maya, dan membuat orang tersebut melaporkannya dengan Undang-undang ITE.

Tak hanya kepada anggota, para tamu yang berada di lingkungan markas Polri pun dilarang bermain Pokemon Go, lantaran keharusan mengaktifkan GPS itu.

Para anggota polisi diminta mengingatkan para tamu tersebut. Surat telegram itu bersifat arahan, bukan perintah. Dengan demikian, tak ada sanksi yang menjerat jika anggota polisi tidak melaksanakannya.

"Tidak ada sanksi kecuali anggota sampai pada melalaikan tugas dan tanggung jawab, baru ada sanksi," kata Agus.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved