Heboh Pokemon Go

Larang PNS Main Pokemon Go di Kantor, Menteri Yuddy Keluarkan Surat Edaran

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang larangan, bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk bermain game virtual tersebut pada di

Kompas Images
Berburu Pokemon di Monumen Nasional, Jakarta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Maraknya permainan Pokemon Go berbasis GPS akhir-akhir ini, menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang larangan, bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk bermain game virtual tersebut pada di lingkungan instansi pemerintah.

Tujuan diberikan edaran larangan bermain Pokemon Go tersebut, sebagai langkah antisipatif demi menjaga keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintahan.

BACA JUGA: Akhirnya, Berburu Pokemon di Istana Kepresidenan Dilarang

Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi para ASN untuk bermain Pokemon Go pada di lingkungan instansi pemerintah.

"Para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Rabu (20/7/2016).

Surat edaran ditujukan, khususnya pada para pegawai di lingkungan Kementerian PANRB, LAN, BKN, BPKP, dan ANRI.

Yuddy secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing, untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat edaran itu, Menteri Yuddy juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja, untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

"Saat ini, kami melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kami tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk risiko sekecil apapun," papar Yuddy.

BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Surat Larangan Bagi Anggotanya untuk Main Pokemon Go

Lebih lanjut lagi, Yuddy menyampaikan, selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan itu juga untuk menjaga produktivitas kerja, dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara. Sehingga, kualitas pelayanan publik dapat terjaga.

"Kementerian PANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara, dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat," papar Yuddy.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved