Heboh Pokemon Go

Saat Sidang Paripurna DPR, Politisi Ini Sampaikan Interupsi Soal Pokemon Go

Dia mengatakan, ruang publik berupa siaran televisi jangan sampai dimonopoli kepentingan bisnis semata.

Kompas.com
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul seusai acara haul Taufieq Kiemas dan buka bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyinggung soal aplikasi permainan Pokemon Go, saat pengesahan sembilan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

"Jadi, KPI juga harus sorotilah itu pemberitaan Pokemon Go, itu jatuhnya bukan sekadar pemberitaan tetapi jadinya iklan. Itu kan harus ditertibkan," ujar Ruhut saat memberikan interupsi.

BACA JUGA: Disdik Tuba Perintahkan Guru Razia Siswa yang Main Pokemon Go di Sekolah

Dia mengatakan, ruang publik berupa siaran televisi jangan sampai dimonopoli kepentingan bisnis semata.

"Jadi yang soal Pokemon itu, tolonglah diperhatikan dan ditertibkan. Padahal, Pokemon itu belum diluncurkan, tetapi karena pemberitaannya masif, jadinya seperti ini kan, tolong diperhatikan," kata Ruhut.

Pokemon Go merupakan permainan berbasis augmented reality, yang dikembangkan Pokemon Company bekerja sama dengan Nintendo dan Niantic.

Pada umumnya, Pokemon Go merupakan permainan gratis untuk Android dan iOS, yang mengizinkan pemainnya untuk menangkap karakter Pokemon, yang tersembunyi di berbagai lokasi dunia nyata.

Larangan

Polri adalah lembaga pertama yang secara resmi melarang aparatnya bermain permainan Pokemon Go. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menandatangani telegram rahasia bernomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7/2016) yang berisi larangan tersebut.

Dalam surat itu, permainan Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif. Selain bisa menyebabkan fokus berkurang karena pemain terus menatap layar ponsel, permainan itu dianggap berbahaya karena pengaktifan geolokasi.

BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Surat Larangan Bagi Anggotanya untuk Main Pokemon Go

Selain berlaku bagi polisi yang sedang dalam tugas, larangan itu ditujukan juga untuk warga yang berada di kantor polisi.

Selain Polri, pihak Istana melarang bermain Pokemon Go di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta. Selebaran mengenai larangan itu sudah ditempel di sejumlah lokasi, salah satunya di pintu masuk ruangan pers.

BACA JUGA: Akhirnya, Berburu Pokemon di Istana Kepresidenan Dilarang

Pantauan Kompas.com, selebaran tersebut sudah terpasang pada Rabu (20/8/2016) pagi ini.

Selebaran tersebut berbunyi, "Dilarang bermain atau mencari Pokemon di lingkungan Istana."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved