Mengadopsi Anak Tak Menjadikan Mahram
Saya mengadopsi seorang anak perempuan. Saat ini usianya sudah 1 tahun.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mengadopsi seorang anak perempuan. Saat ini usianya sudah 1 tahun. Tapi, ada yang berkata bahwa mengadopsi anak perempuan tidak bisa menjadi muhrim orangtua angkatnya. Sementara kalau mengadopsi anak laki-laki bisa menjadi muhrim. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: 081272080XXX
Mengadopsi anak baik laki-laki maupun perempuan tidak dapat menjdikannya mahram, anak angkat tidak dapat menjadi mahram selamamya untuk orangtua angkatnya.
Kemahraman hanya dapat terjadi melalui jalur kekerabatan dan perkawinan. Demikian juga yang terkait hak waris. Bagi anak angkat dalam kompilasi hukum Islam (KHI) yang hanya dimungkinkan mendapat hak melalui wasiat wajibah.
Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Lampung