Pemkab segera Cabut Tiga Perda di Pringsewu

Sebanyak tiga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu harus dicabut. Tiga perda itu adalah Perda Nomor 15 Tahun 2011

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak tiga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu harus dicabut. Tiga perda itu adalah Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Blanko KTP dan Akta Catatan Sipil.

Kemudian Perda No 6/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda No Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat.

Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pringsewu Putra Aditia Gumilang mengatakan, Perda Nomor 15/2011 diusulkan dicabut karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Sesuai UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24/2014 bahwa pengurusan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil tidak dipungut biaya," tukas Adit.

Sedangkan usulan pencabutan Perda No 6/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan menengah dan khusus otomatis gugur karena terbitnya UU No 23/2014.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara Perda No 6/2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat diusulkan dicabut karena dengan berlakunya UU Nomor 23/2014 maka kewenangan bidang ESDM beralih ke pemerintah provinsi.(dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved