Headline News Hari Ini

Tim Jessica Yakin Bebas

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso optimistis kliennya bisa terbebas dari hukuman sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Editor: soni
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). Jessica didakwa dengan dugaan menaruh zat mengandung sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso optimistis kliennya bisa terbebas dari hukuman sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Apalagi saat persidangan banyak kejanggalan dan fakta-fakta baru yang terungkap, ditambah adanya barang bukti yang hilang.

"Harus dibebaskan dong kan tidak berbuat," kata Hidayat, pengacara terdakwa Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7)

Hidayat menjelaskan, ada sejumlah keanehan di sidang kasus pembunuhan Mirna. Keanehan pertama, bartender Cafe Olivier, Yohanes, memindahkan gelas berisi es Kopi Vietnamese ke botol Acqua Panna.

Saat botol Acqua Panna diperlihatkan di persidangan, Yohanes tak bisa memastikan apakah itu botol yang dilihat di Cafe Olivier ketika peristuwa itu.

"Contoh yang tadi bukti kopi Yohanes menerima kopi yang ada di gelas itu dituangkan ke dalam botol Acqua Panna. Itu alat bukti karena di persidangan. Botol yang mana. Itu kosong. Di gelas kosong. Alat bukti mana," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved