Pilkada Pringsewu 2017
KPU Pringsewu Tetapkan Jadwal Penyerahan Dukungan Calon Independen pada 6-10 Agustus
Ketua KPU Pringsewu, Andreas Andoyo mengatakan, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 6-10 Agustus 2016.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu mulai membuka penjaringan calon bupati dan calon wakil bupati Pringsewu pada Agustus 2016.
Penjaringan tahap awal dilakukan untuk pasangan calon independen atau perseorangan.
Ketua KPU Pringsewu, Andreas Andoyo mengatakan, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 6-10 Agustus 2016. Sedangkan, jumlah minimum syarat dukungan minimal 26.313 jiwa.
"Atau, sebesar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014," ujar Andoyo, Selasa (26/7/2016).
Dukungan minimal itu harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan, atau lima dari sembilan kecamatan di Pringsewu.
Andoyo mengatakan, DPT Pemilu Presiden 2014 menjadi dasar penghitungan jumlah minimum dukungan, sebagaimana Keputusan KPU Nomor 2/Kpts/KPU-Kab/008.680701/TAHUN 2016.