Hasil Lelang dan Denda Perkara, Kejari Kota Agung Setorkan Rp 305 Juta ke Kas Daerah

Menurut Taufan, jumlah itu berasal dari pendapatan nasional bukan pajak (PNBP), yang berasal dari lelang dan denda perkara.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung Taufan Zakaria mengatakan, kejari telah menyetorkan lebih dari Rp 305 juta ke kas daerah selama tahun ini.

Menurut Taufan, jumlah itu berasal dari pendapatan nasional bukan pajak (PNBP), yang berasal dari lelang dan denda perkara.

Denda tilang dan denda perkara, lanjut Taufan, mencapai lebih dari Rp 250 juta.

"Semua pendapatan di luar pajak itu, sudah kami setorkan ke kas daerah. Sebagian besar sudah sesuai target, malah melebihi target," terang Taufan, Jumat (29/7/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved