Belum Ada Wajib Pajak di Lampung Manfaatkan Tax Amnesty

"Saya optimistis pasti akan banyak wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty ini. Mungkin sekarang mereka masih hitung-hitungan"

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Dini
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Telukbetung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Jelita Dini Kinanti

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tax amnesty telah berjalan sejak tanggal 18 Juli 2016. Namun hingga saat ini belum ada wajib pajak di Lampung yang memanfaatkan tax amnesty tersebut untuk melaporkan hartanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lampung Bengkulu Rida Handanu mengatakan, sebenarnya minat wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty cukup banyak. Hanya saja mereka masih menunggu. Mereka masih menghitung berapa yang harus mereka laporkan dan berapa uang tebusan yang harus dibayarkan.

"Saya optimistis pasti akan banyak wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty ini. Mungkin sekarang mereka masih hitung-hitungan. Apalagi tax amnesty tahap pertama masih cukup panjang. Masih sampai bulan September 2016. Kalaupun tahap pertama habis, masih ada tahap kedua dan ketiga," ujar Rida, Senin (1/8/2016).

Rida menjelaskan, tax amnesty dibagi menjadi tiga tahap. Untuk tahap pertama bulan Juli-September 2016 dan ratenya sebesar 2 persen. Tahap kedua adalah Oktober-Desember dan ratenya sebesar 3 persen. Lalu tahap ketiga bulan Januari-Maret 2017 dan ratenya sebesar 5 persen. Rate adalah uang tebusan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved