Bila Saksi Minim, Kasus Pembunuhan M Pansor Bisa Di-Split
Dosen Hukum Pidana FH Unila Gunaean Jatmiko menyatakan perkara kasus pembunuhan anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen Hukum Pidana FH Unila Gunaean Jatmiko menyatakan perkara kasus pembunuhan anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor bisa di-split bila saksinya minim. Demikian laporan wartawan TRIIBUN LAMPUNG Eka A Solihin.
"Jadi masing - masing tersangka dalam kasus ini bisa menjadi saksi. Jadi nantinya mereka akan menjadi saksi mahkota," ungkapnya, Senin (1/8) malam.
Jika nantinya terkumpul alat - alat bukti seperti keterangan saksi, ahli dan bukti surat dari hasil lab yang menunjukkan ada sidik jari pelaku dan darah korban, maka bisa menjerat tersangka.
"Jadi minimal ada dua alat bukti dari lima alat bukti sesuai yang dijelaskan dalam pasal 184 KUHP, di antaranya keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," paparnya. (eka)