Bila Saksi Minim, Kasus Pembunuhan M Pansor Bisa Di-Split

Dosen Hukum Pidana FH Unila Gunaean Jatmiko menyatakan perkara kasus pembunuhan anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen Hukum Pidana FH Unila Gunaean Jatmiko menyatakan perkara kasus pembunuhan anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor bisa di-split bila saksinya minim. Demikian laporan wartawan TRIIBUN LAMPUNG Eka A Solihin.

"Jadi masing - masing tersangka dalam kasus ini bisa menjadi saksi. Jadi nantinya mereka akan menjadi saksi mahkota," ungkapnya, Senin (1/8) malam.

Jika nantinya terkumpul alat - alat bukti seperti keterangan saksi, ahli dan bukti surat dari hasil lab yang menunjukkan ada sidik jari pelaku dan darah korban, maka bisa menjerat tersangka.

"Jadi minimal ada dua alat bukti dari lima alat bukti sesuai yang dijelaskan dalam pasal 184 KUHP, di antaranya keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," paparnya. (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved