(FOTO) Ini Syarat Memiliki Asuransi Nelayan
Sejumlah nelayan bahu membahu menurunkan hasil tangkapan ikan di Dermaga Ujung Bom, Telukbetung Selatan (TbS), Selasa (2/8/2016).
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Okta Kusuma Jatha
Sejumlah nelayan bahu membahu menurunkan hasil tangkapan ikan di Dermaga Ujung Bom, Telukbetung Selatan (TbS), Selasa (2/8/2016).
Laporan Reporter Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah nelayan bahu membahu menurunkan hasil tangkapan ikan di Dermaga Ujung Bom, Telukbetung Selatan (TbS), Selasa (2/8/2016).
Mulai 1 Agustus 2016, nelayan sudah dapat memiliki asuransi nelayan.
Asuransi tersebut dapat mengcakup kematian, kecelakaan, dan sakit.
Untuk mendapatkan asuransi, nelayan cukup melampirkan fotokopi kartu nelayan, fotokopi kartu keluarga, serta buku rekening tabungan, kepada petugas tenaga pendamping Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di masing-masing kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dermaga-ujung-bom_20160802_183214.jpg)