Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Temukan Kaus Merah Berlambang Palu Arit, Polsek Pringsewu Dalami Asal Usulnya

Sampai saat ini, lanjut Murdono, penyelidikan masih sebatas pada pengakuan tiga orang, yakni SD (27), EP (26), dan AR (25).

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polsek Pringsewu masih mendalami asal usul kaus merah bergambar palu arit, yang berhasil diamankan jajaran Kodim 0424/Tanggamus di wilayah Pringsewu.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pringsewu Iptu Murdono mengatakan, lambang palu arit itu merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Murdono mengatakan, pengamanan kaus palu arit berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP terkait kejahatan tentang keamanan negara.

Di mana, ajaran komunisme dilarang di Indonesia. Bahkan, Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 mengatur tentang larangan paham-paham komunisme dan pembubaran PKI.

"Tapi dalam perkara ini, polsek dan koramil masih mendalami terus, dari mana kaus itu berasal," kata Murdono, Selasa (2/8/2016).

Sampai saat ini, lanjut Murdono, penyelidikan masih sebatas pada pengakuan tiga orang, yakni SD (27), EP (26), dan AR (25).

Selanjutnya, tambah Murdono, ketiga orang tersebut akan mendapat pembinaan dan pengawasan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved