Dalam Islam, Ini Hukum Suami Menyamakan Istri dengan Ibunya

Saya mau bertanya, apa benar jika suami menyamakan istri dengan ibunya maka jatuh talak satu? Lalu, bagaimana agar pernikahan tersebut sah kembali?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kepala KUA. Saya mau bertanya, apa benar jika suami menyamakan istri dengan ibunya maka jatuh talak satu? Lalu, bagaimana agar pernikahan tersebut sah kembali?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282183478xxx

Tergantung pada Niat

Kami jelaskan bahwa kalimat "Engkau bagiku seperti punggung ibuku", pernah diucapkan Aus bin Shamit, suami dari Khaulah bin Tsa'labah.

Ungkapan tersebut sebagai bentuk ketidaksukaan Aus bin Shamit terhadap istrinya. Namun kemudian, Aus menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada istrinya.

Khaulah pun menyampaikan masalah itu kepada Rasulullah Saw, dan turunlah ayat 1-4 surat Al Mujadalah (58) yang menegaskan, perbuatan tersebut (menuduh istri sama dengan ibunya), dilarang dalam Islam.

Namun bila suami menyesali perbuatannya, dan bermaksud kembali kepada istrinya, maka dia wajib memerdekakan seorang budak (hamba sahaya), atau berpuasa, atau memberi makan fakir miskin. Itulah hukum Allah Swt bagi orang-orang yang beriman.

Peristiwa yang terjadi 14 abad silam itu, hingga kini masih sering terdengar. Tentu saja, dalam konteks yang berbeda pula. Ada yang dimaksudkan sebagai ungkapan ketidaksenangan terhadap istri, dan suami menginginkan perceraian.

Namun, ada pula yang bermaksud sebagai pujian atas kecantikan istrinya, yang kecantikannya itu mirip dengan ibunya. Misalnya, "Wahai istriku, kecantikanmu sangat menawan. Rambutmu hitam dan panjang, bagaikan bidadari dari khayangan. Kecantikanmu mengingatkanku pada kecantikan ibuku."

Bagaimanakah ungkapan seperti itu? Apakah itu sama dengan kasus yang dialami Khaulah bin Tsa'labah dari suaminya Aus bin Shamit, yang menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya sehingga itu termasuk perkataan Zhihar?

Para ulama berbeda pendapat mengenai ungkapan tersebut. Ibnu Qayyim berkata, "Pada masa jahiliyah, Zhihar dianggap sebagai talak, lalu dihapus dengan kedatangan Islam. Karena itu, hukum yang telah dihapuskan tidak boleh dilaksanakan."

Kesimpulannya tidak serta merta tertalak, dan itu pernah terjadi pada zaman sebelum Islam. Artinya, semua tergantung niatnya, sebagai contoh, ada kalimat, "Saya pulangkan kamu kepada orangtuamu."

Hal yang demikian bisa dimaknai menceraikannya. Tetapi, konteksnya hanya memulangkan untuk dititipkan, maka tidak serta merta tertalak.

HM Syaifullah
Kepala KUA Tanjungkarang Pusat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved