Orangtua Siswa Minta Bapol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Depan SDN 2 Rawa Laut
Mohon ditindak pedagang yang berjualan di trotoar di depan SDN 2 Rawa Laut, Bandar Lampung. Sebab, keberadaan mereka mengganggu kami pemakai jalan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kepala Bapol PP Bandar Lampung. Mohon ditindak pedagang yang berjualan di trotoar di depan SDN 2 Rawa Laut (SD teladan), Bandar Lampung. Sebab, keberadaan mereka mengganggu kami pemakai jalan. Kami sebagai orangtua merasa tidak nyaman.
Terima kasih atas tindaklanjutnya.
Pengirim: +6282180159xxx
Siap Cek dan Laksanakan Penertiban
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Kami segera tindak lanjuti dengan menurunkan anggota, guna melaksanakan pengecekan dan melakukan penertiban. Supaya, para pedagang menggeser barang dagangan.
Perlu diketahui, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki, yang telah disebut dalam pasal 131 ayat 1 UU LLAJ. Itu artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Cik Raden
Kepala Bapol PP Bandar Lampung