Pilkada Serentak 2017

Tak Ingin Kampanye dan Memilih Tetap Kerja, Ahok Ajukan Judicial Review Soal Petahana Wajib Cuti

Ia mengatakan, pada dasarnya, ia setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye.

Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah mengajukan judicial review, terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Basuki atau Ahok ingin agar pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye, bisa diubah.

"Aku sudah ngajuin ke MK. Saya kepingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Ia mengatakan, pada dasarnya, ia setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye.

Namun, ia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.

Ahok mengatakan, ia tidak ingin melakukan kampanye. Sehingga, ia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.

"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai lima tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved