Apakah Bisa Mahasiswa FH Memberi Konsultasi Hukum?
Apakah saya seorang mahasiswa di Fakultas Hukum boleh memberikan jasa konsultasi hukum kepada orang lain?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Apakah saya seorang mahasiswa di Fakultas Hukum boleh memberikan jasa konsultasi hukum kepada orang lain? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281979655xxx
Tidak Ada Larangan dan Sebaiknya Ikuti PKPA
Sebelumnya saya jelaskan Orang yang memberi Konsultasi hukum dan atau nasehat hukum dapat disebut konsultan hukum. Konsultan hukum yaitu seseorang yang tidak harus memiliki izin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum.
Pengetahuan yang cukup tidak ada kriteria yang tegas tetapi paling tidak seorang konsultan hukum harus mempunyai latar belakang pendidkan hukum dan pengalaman-pengalaman menyelesaikan sengketa hukum terutama di luar pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa seorang konsultan hukum hanya memberi nasehat. Dalam hal seorang advokat memberikan advokasi terhadap kliennya, konsultasi hukum adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan.
Selanjutnya pasca terbitnya UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sebuah organisasi bantuan hukum dapat merekrut para legal, mahasiswa,dll untuk menjalankannya kewajibannya dalam menjalankannya bantuan hukum.
Jadi menjawab pertanyaan anda tidak ada satu pun larangan seseorang untuk memberikan jasa konsultasi hukum selama tidak merugikan orang lain dan mempunyai kemampuan di bidang hukum serta pengalaman di bidang hukum.
Akan tetapi menurut saya sebaiknya Anda mengikuti pelatihan PKPA (pendidikan khusus Profesi Advokat) dan atau mengikuti dasar - dasar advokasi yang diselenggarakan organisasi yang bergerak di bidang hukum untuk menghindarkan kerugian atau kesalahan dalam memberikan konsultasi dan atau nasihat hukum.
Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung