Telat Dibuatkan Mi Instan, Suami Pukuli Istri dan Bayinya
Pemukulan bermula saat H yang bekerja sebagai pedagang pulang dari pasar, usai menjajakan barang jualannya. Sesampainya di rumah, Hasan yang lapar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Seorang warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berinisial H (39) ditangkap polisi karena menganiaya istrinya GU (24), dan anaknya yang masih berusia 7 bulan.
Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Zaky Nasution menuturkan, pemukulan terjadi pada Senin (15/8/2016), lantaran H kesal istrinya telat memasak mi instan yang dimintanya.
"Jadi, saat tersangka meminta buat mi instan, sang istri sedang ribet mengurus anaknya yang masih berusia 7 bulan, tersangka menganiaya istrinya," kata Zaki saat dihubungi, Selasa, (16/8/2016).
Pemukulan bermula saat H yang bekerja sebagai pedagang pulang dari pasar, usai menjajakan barang jualannya. Sesampainya di rumah, Hasan yang lapar meminta sang istri untuk membuatkan mi instan. Namun, 30 menit berlalu, sang istri tak kunjung memasak mi.
Sebab, sang istri sedang repot mengasuh anaknya. Akibatnya, mi instan yang diminta suaminya telat dimasak. Hasan kemudian berang dan memukuli istri dan anaknya hingga memar.
Akibat perbuatannya, H kini mendekam di tahanan Mapolsek Pasar Minggu, dan terancam dikenakan UU Nomor 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.