HUT Ke 71 RI
111 Napi Terima Remisi Tiga Hingga Empat Bulan
Sebanyak 111 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sugih mendapat remisi HUT Ke-71 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2016).
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR JAYA - Sebanyak 111 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sugih mendapat remisi HUT Ke-71 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2016).
Kepala Lapas Gunung Sugih, Dawa'i, menerangkan, mereka yang mendapat remisi rata-rata mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 3 sampai 4 bulan.
"Tidak ada yang langsung keluar. Karena rata-rata yang mendapatkan remisi masih menjalani satu hingga dua tahun masa tahanan," terang Dawa'i.
Selain itu ia menerangkan, tahanan yang mendapat remisi juga adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Dawa'i menjelaskan, sebenarnya Lapas Kelas III mengajukan remisi HUT ke-71 RI kepada Kemenkumham untuk 130 narapidana.
Namun, sisa narapidana dengan kasus narkotika dan traficking (perdagangan manusia), masih menunggu rekomendasi kemendagri untuk mendapat remisi.(syamsir alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/remisi-di-lapas-gunung-sugih_20160817_183356.jpg)