HUT Ke 71 RI
Dapat Remisi, 12 Napi Lapas Kalianda Langsung Bebas
Sebanyak 306 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kalianda mendapatkan remisi umum, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Sebanyak 306 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kalianda mendapatkan remisi umum, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71, Rabu (17/8/2016).
Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya langsung bebas. Karena, masa hukuman mereka habis setelah dikurangi remisi yang didapatkan.
Kepala Lapas IIA Kalianda, Gunawan Sutrisnadi mengatakan, remisi yang didapatkan napi berkisar satu sampai empat bulan.
Pemberian remisi khusus untuk narapidana yang bebas hari ini, langsung dilakukan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan.
Saat ini, Lapas Kalianda dihuni 724 orang narapidana. Di mana, enam di antaranya narapidana wanita.
Jumlah narapidana tersebut jauh banyak dibanding kapasitas lapas, yang idealnya hanya mampu menampung 300 narapidana.