PPS Terima Bimtek Tata Cara Pencalonan Perseorangan

KPU Tulangbawang menggelar bimbingan teknis tata cara pencalonan perseorangan dan penyampaian syarat dukungan pasangan calon kepada PPS

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - KPU Tulangbawang menggelar bimbingan teknis tata cara pencalonan perseorangan dan penyampaian syarat dukungan pasangan calon kepada PPS, Senin (22/05).

Bimtek yang berlangsung di gedung RA Kartini Kecamatan Menggala itu diikuti seluruh PPS dan PPK se-Tulangbawang

Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata mengatakan, tujuan verifikasi syarat dukungan calon independen mengacu pada pasal 22 PKPU nomor 05 tahun 2016.

Ketua KNPI Tulangbawang ini menambahkan, verifikasi faktual oleh PPS dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan.

Menurut Reka, teknis verifikasi, PPS mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung atas dukungannya kepada bakal pasangan calon.

"Pasangan calon dapat juga mengumpulkan seluruh pendukung untuk diverifikasi,” kata Reka di sela-sela bimtek.

Reka menjelaskan, apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, maka diwajibkan mengisi lampiran berita acara model BA.5-KWK perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved