Zainal: Nelayan Luar Lampung Ilegal

“Setahun terakhir tidak ada satu pun nelayan luar yang meminta izin untuk mencari ikan di Lampung"

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Beni
Kabid Tangkap Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Lampung Zainal 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kabid Tangkap Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Lampung Zainal menyebut nelayan luar Lampung yang mencari ikan di perairan teluk Lampung merupakan nelayan ilegal. Pasalnya, mereka tidak memiliki izin dari DKP Lampung.

“Setahun terakhir tidak ada satu pun nelayan luar yang meminta izin untuk mencari ikan di Lampung. Seharusnya mereka melapor untuk mendapatkan Andon (Izin) kepada DKP,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8/2016).

Zainal mengatakan, pihak Pol Air sendiri sudah berkoordinasi dengan DKP terkait data dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) ada 250 kasus perompakan di teluk Lampung. “Tadi pihak Pol Air juga meminta data Andon nelayan luar, saya bilang kami tidak punya, karena mereka tidak melapor,” pungkasnya. (ben)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved