Ingin Pelihara Burung Beo? Anda Sebaiknya Berkonsultasi ke BKSDA

Saya mau tanya, kandang seperti apakah yang cocok untuk hewan peliharaan, seperti burung beo? Apakah harus berukuran besar atau seperti apa?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Dokter Hewan. Saya mau tanya, kandang seperti apakah yang cocok untuk hewan peliharaan, seperti burung beo? Apakah harus berukuran besar atau seperti apa?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6281967542xxx

Tidak Boleh Dipelihara Tanpa Izin Penangkaran

Beberapa jenis burung beo (Gracula sp) yang memiliki suara kicau sangat merdu dan pandai menirukan berbagai suara, merupakan satwa yang dilindungi undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Artinya, satwa tersebut tidak boleh dipelihara tanpa izin penangkaran, yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Apabila melanggar, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa penjara dan denda yang tidak sedikit jumlahnya.

Agar tidak tersandung masalah hukum bidang konservasi, Anda sebaiknya berkonsultasi dan mengurus izin penangkaran ke BKSDA Lampung.

Sugeng Dwi Hastono
Amanah Veterinary Services

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved