Bapol PP Diminta Tindak Pedagang Jualan di Trotoar Kelurahan Waydadi
Kepada Yth Bapol PP Bandar Lampung. Tolong ditindak pedagang yang berjualan di trotoar jalan di Kelurahan Way Dadi Sukarame
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Bapol PP Bandar Lampung. Tolong ditindak pedagang yang berjualan di trotoar jalan di Kelurahan Way Dadi Sukarame. Kami pengguna jalan kerap terganggu. Terima kasih atas perhatiannya.
Pengirim: +6282186035xxx
Siap Laksanakan Penertiban
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota guna melaksanakan penertiban ke lokasi yang dimaksud.
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, di antara fasilitas - fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalamPasal 45 ayat (1)Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalamPasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Cik Raden
Kepala Bapol PP Bandar Lampung