Bapol PP Diminta Tindak Pedagang Jualan di Trotoar Kelurahan Waydadi

Kepada Yth Bapol PP Bandar Lampung. Tolong ditindak pedagang yang berjualan di trotoar jalan di Kelurahan Way Dadi Sukarame

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni


Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Bapol PP Bandar Lampung. Tolong ditindak pedagang yang berjualan di trotoar jalan di Kelurahan Way Dadi Sukarame. Kami pengguna jalan kerap terganggu. Terima kasih atas perhatiannya.

Pengirim: +6282186035xxx

Siap Laksanakan Penertiban

Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota guna melaksanakan penertiban ke lokasi yang dimaksud.

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, di antara fasilitas - fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalamPasal 45 ayat (1)Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalamPasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Cik Raden
Kepala Bapol PP Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved