KTP-el Hilang, Ini Cara Mengurus Penggantiannya

Apakah saya bisa buat KTP-el kembali untuk mengganti yang hilang? Bagaimana cara mengurusnya?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
YouTube
Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Henry Iswandi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kepala Disdukcapil Bandar Lampung. Saya sudah buat KTP-el beberapa bulan lalu dan sudah selesai. Namun, KTP-el itu hilang bersamaan dengan dompet saya.

Apakah saya bisa buat KTP-el kembali untuk mengganti yang hilang? Bagaimana cara mengurusnya?

Terima kash atas penjelasannya.

Pengirim: +6281278002xxx

Urus Surat Keterangan Hilang

Kami jelaskan bahwa untuk pengurusan KTP-el yang hilang, Anda dapat mengurus surat keterangan hilang terlebih dahulu di kepolisian.

Kemudian, Anda bisa mengurusnya dengan mendatangi kantor pelayanan terpadu Pemkot Bandar Lampung, dengan membawa syarat surat keterangan hilang dan fotokopi KK.

Henry Iswandi
Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved