KTP-el Hilang, Ini Cara Mengurus Penggantiannya
Apakah saya bisa buat KTP-el kembali untuk mengganti yang hilang? Bagaimana cara mengurusnya?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kepala Disdukcapil Bandar Lampung. Saya sudah buat KTP-el beberapa bulan lalu dan sudah selesai. Namun, KTP-el itu hilang bersamaan dengan dompet saya.
Apakah saya bisa buat KTP-el kembali untuk mengganti yang hilang? Bagaimana cara mengurusnya?
Terima kash atas penjelasannya.
Pengirim: +6281278002xxx
Urus Surat Keterangan Hilang
Kami jelaskan bahwa untuk pengurusan KTP-el yang hilang, Anda dapat mengurus surat keterangan hilang terlebih dahulu di kepolisian.
Kemudian, Anda bisa mengurusnya dengan mendatangi kantor pelayanan terpadu Pemkot Bandar Lampung, dengan membawa syarat surat keterangan hilang dan fotokopi KK.
Henry Iswandi
Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung