Headline News Hari Ini
Pembunuh Pasutri Terancam Pidana Mati
Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Di dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016), Edo didakwa dengan dakwaan kesatu primair dan subsider.
Pada dakwaan kesatu primair, Edo didakwa pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pada dakwaan subsider, Edo dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati.
Edo menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu.
Edo menusuk pasangan itu menggunakan pisau yang dibawanya. Edo menusuk keduanya di rumah korban, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang.
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Jumat 26 Agustus 2016
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-pembunuhan-jaya-pratama_20160719_144155.jpg)