Pembuatan BPJS Kesehatan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Saya mau membuat kartu BPJS Kesehatan di Metro untuk orangtua saya di Natar. Tapi, pengajuan saya ditolak karena KTP saya Metro, bukan KTP dan KK
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth BPJS Kesehatan. Saya mau membuat kartu BPJS Kesehatan di Metro untuk orangtua saya di Natar. Tapi, pengajuan saya ditolak karena KTP saya Metro, bukan KTP dan KK Natar. Apakah membuat BPJS tidak dapat diwakilkan?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281271647xxx
Bisa Diwakilkan Jika KK Hanya Satu Orang
Kami jelaskan bahwa ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau perorangan adalah wajib mendaftarkan untuk seluruh anggota keluarga (sesuai data yang tercantum dalam KK), minimal adalah keluarga inti (orangtua dan anak kandung/angkat yang sah). Dan, pihak yang mendaftarkan ke BPJS Kesehatan yakni salah satu orang yang ada dalam KK tersebut.
Pendaftaran dapat dimungkinkan diwakilkan kepada orang lain, apabila dalam KK tersebut hanya terdapat satu orang. Sedangkan, orang yang bersangkutan dalam kondisi tidak mungkin melakukan pendaftaran sendiri (dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup).
Untuk proses pendaftaran, hal itu bisa di kantor BPJS Kesehatan di mana saja. Tetapi, alamat domisili peserta serta pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), disesuaikan alamat pada data pendukung (KTP/KK/surat keterangan domisili).
Edi Wiyono
Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung