Perkelahian Satu Lawan Satu, Bisa Dikenakan Pasal Penganiayaan?
Apakah perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu dan mengakibatkan salah satu terluka, bisa dikenakan pasal penganiayaan?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yth LBH Bandar Lampung. Apakah perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu dan mengakibatkan salah satu terluka, bisa dikenakan pasal penganiayaan? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281975412xxx
Tergantung Keyakinan Hakim
Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan yang diajukan dan dapat kami jelaskan bahwa terkait perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan salah satu terluka, tindakan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 184 ayat (2) atau Pasal 184 ayat (3) KUHP (bergantung pada luka yang diakibatkan adalah luka berat atau tidak):
Pasal 184 KUHP
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian satu lawan satu tidak dipidana.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (merujuk pada Penjelasan Pasal 182 KUHP) menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dinamakan "berkelahi satu lawan satu" itu.
Menurut pengertian umum, lanjut Soesilo, maka "berkelahi satu lawan satu" itu adalah perkelahian dua orang dengan teratur, dengan tantangan lebih dahulu, sedangkan tempat, waktu, senjata yang dipakai, siapa saksi-saksinya ditetapkan pula. Perkelahian ini biasanya disebut "duel".
Perkelahian meskipun antara dua orang, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak masuk dalam pasal ini. Ini berarti bahwa untuk perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu dan mengakibatkan salah satu terluka seharusnya tidak menggunakan ketentuan pidana pada pasal penganiayaan (Pasal 351 ayat [1] KUHP), melainkan menggunakan ketentuan pidana pada Pasal 184 ayat (2) atau Pasal 184 ayat (3) KUHP.
Tetapi dalam prakteknya di pengadilan kedua pasal tersebut (penganiayaan dan perkelahian tanding) dapat digunakan untuk melakukan tuntutan terhadap perbuatan perkelahian satu lawan satu. Mengenai pasal mana yang akan digunakan oleh Hakim, bergantung pada keyakinan Hakim sendiri.
Chandra Bangkit Saputra, SH
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung