KTP-El Anda Habis Masa Berlaku pada 2017? Tak Perlu Buat Baru, Ini Kata Disdukcapil
Saya warga Bandar Lampung mau bertanya, KTP elektronik (KTP-el) saya masa berlakunya sampai tahun 2017 mendatang. Apakah saya harus membuat yang
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya warga Bandar Lampung mau bertanya, KTP elektronik (KTP-el) saya masa berlakunya sampai tahun 2017 mendatang. Apakah saya harus membuat yang KTP-el baru lagi yang seumur hidup?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6283170755xxx
Tidak Perlua Buat KTP-el Baru
Kami informasikan kepada masyarakat yang hanya ingin memperpanjang masa berlaku KTP-el, yang telah habis masa berlaku di tahun 2016 atau 2017. Kami sarankan tidak perlu lagi membuat KTP-el baru.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu pasal menyebutkan bahwa bagi KTP-el yang pembuatannya tahun 2011, dan berakhir tahun 2016/2017, berlaku seumur hidup.
Jadi, masyarakat yang KTP-el berakhir di tahun 2016 atau 2017, tidak perlu lagi dilakukan penggantian KTP-el yang baru.
Henry Iswandi
Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung