Breaking News

KTP-El Anda Habis Masa Berlaku pada 2017? Tak Perlu Buat Baru, Ini Kata Disdukcapil

Saya warga Bandar Lampung mau bertanya, KTP elektronik (KTP-el) saya masa berlakunya sampai tahun 2017 mendatang. Apakah saya harus membuat yang

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Dewi Anita
Henry Iswandi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya warga Bandar Lampung mau bertanya, KTP elektronik (KTP-el) saya masa berlakunya sampai tahun 2017 mendatang. Apakah saya harus membuat yang KTP-el baru lagi yang seumur hidup?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6283170755xxx

Tidak Perlua Buat KTP-el Baru

Kami informasikan kepada masyarakat yang hanya ingin memperpanjang masa berlaku KTP-el, yang telah habis masa berlaku di tahun 2016 atau 2017. Kami sarankan tidak perlu lagi membuat KTP-el baru.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu pasal menyebutkan bahwa bagi KTP-el yang pembuatannya tahun 2011, dan berakhir tahun 2016/2017, berlaku seumur hidup.

Jadi, masyarakat yang KTP-el berakhir di tahun 2016 atau 2017, tidak perlu lagi dilakukan penggantian KTP-el yang baru.

Henry Iswandi
Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved