Catat! Motor Listik Harus Punya STNK

Kalau di mesin biasa itu kan cc, kalau di listrik nanti Kw, sama saja tidak ada masalah.

AHM
(dari kanan di atas motor) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Pudji Hartanto bersama dengan Direktur Marketing AHM Margono Tanuwijaya mencoba motor listrik Honda EV Neo dalam acara pembukaan uji coba perilaku berkendara sepeda motor listrik di Kementrian Perhubungan Darat (2/9). AHM mendukung program pemerintah “Uji Coba Perilaku Berkendara? Sepeda Motor Listrik” sebagai upaya menyiapkan alternatif kendaraan bermotor yang ramah lingkungan untuk masyarakat Indonesia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Meski aturan resmi mengenai sepeda motor listrik belum jelas, namun pergerakan industri kendaraan tenaga alternatif itu mulai serius. Bahkan sudah ada produsen lokal yang mulai memproduksi motor listrik tersebut.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu hal yang sering dipertanyakan. Menjawab hal ini, Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan bahwa masalah STNK tidak akan ada masalah nantinya.

"Mungkin nanti akan ada peraturan menteri. Pastinya nanti akan ada identitas. Kalau di mesin biasa itu kan cc, kalau di listrik nanti Kw, sama saja tidak ada masalah," ucap Pudji kepada wartawan, Jumat (2/9/2016).

Pudji melanjutkan, sampai saat ini pihaknya sedang berkordinasi dengan beragam pihak. Mulai dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi, dan kepolisian.

"Kami kaitkan dengan regulasi sepeda motor, itu disebut ada yang elektrik, ada yang menggunakan bahan bakar bensin, gas, ita ada. Tinggal bagaimana kita kalau disebut dalam angkutan ada tonasenya, beratnya, lalu kelas, atau cc-nya," ucap Pudji.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved