Berapa Lama Masa Berlaku e-KTP?

Kami jelaskan bahwa terkait masa berlaku e-KTP untuk yang telah habis berlakunya di tahun 2017 sama dengan berlaku seumur hidup.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi e-KTP 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung. Berapa lama masa berlakunya e-KTP dan bagaimana kalau sudah habis masa berlakunya? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285840059xxx

Habis Berlaku 2017 Sama Dengan Seumur Hidup

Kami jelaskan bahwa terkait masa berlaku e-KTP untuk yang telah habis berlakunya di tahun 2017 sama dengan berlaku seumur hidup. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan amanat UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Henry Iswandi
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved