Ketua PARFI Tersandung Narkoba
Reza Artamevia Positif Gunakan Methaphetamine Berdasarkan Hasil Tes di Puslabfor Polda Bali
Dalam kesempatan yang sama, diumumkan pula hasil tes urine, darah, dan keasaman DNA tiga rekan Reza.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MATARAM - Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti mengumumkan hasil tes urine, darah, dan keasaman DNA penyanyi Reza Artamevia (41), di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Bali, Denpasar.
Dalam kesempatan yang sama, diumumkan pula hasil tes urine, darah, dan keasaman DNA tiga rekan Reza.
"Saudara Richard negatif narkotika dan psikotropika, Davina Novianti negatif narkotika dan psikotropika, Yuti Yustini negatif narkotika dan psikotropika, Reza Artamevia positif methaphetamine. Itu hasil labfor cabang Denpasar," kata Tri di Mataram, Rabu (7/9/2016).
Mereka berempat ikut ditangkap pada 28 Agustus 2016 malam, bersama Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, di kamar hotel tempat Gatot dan Dewi menginap di Mataram, Lombok, NTB.
Ketika itu, mereka diduga sedang berpesta sabu.
Gatot dan Dewi kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tri menerangkan pula bahwa tes atas keempat orang tersebut dilakukan pada 31 Agustus 2016, dan hasil tes itu keluar pada 1 September 2016.
Mereka diterbangkan dari Mataram ke Denpasar dengan didampingi kuasa hukum dan polisi.
Tri juga menerangkan bahwa sesudah hasil tes tersebut keluar, Reza dan tiga rekannya itu langsung diserahkan oleh Polda NTB ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, untuk direhabilitasi dengan cara rawat jalan.
"Kami sudah koordinasi dan lakukan penyerahan dengan administrasi yang melengkapi. Baik yang bersangkutan dan administrasinya, kami serahkan ke BNN," kata Tri.