Pemkab Mesuji akan Rombak Susunan SKPD
Pemkab Mesuji bakal merombak susunan organisasi perangkat daerah pemkab setempat.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pemkab Mesuji bakal merombak susunan organisasi perangkat daerah pemkab setempat.
Ini sebagai konsekuensi berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sebagai tindak lanjut Pemkab Mesuji telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji kepada DPRD setempat.
Oleh DPRD, Raperda tersebut telah disetujui bersama dalam sidang paripurna, Rabu (07/09) kemarin.
Menyikapi disahkanya Raperda tersebut, Bupati Mesuji Khamamik menyatakan penyusunan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut menyebabkan terbentuknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru. Selain itu, ada sejumlah SKPD yangbdihapuskan atau dilebur dengan SKPD lain.
Di antaranya Dinas Koperasi dan UMKM yang akan dilebur dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan salah satu SKPD yang akan dihapuskan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kemudian Satuan Pemadam Kebakaran akan digabungkan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan BPBD akan digabungkan dengan Dinas Sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-khamamik_20160908_143527.jpg)