Ibadah Haji 2016

Hendak Berhaji, 229 WNI Ditahan Karena Masuki Mekkah Secara Ilegal

“Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Arab Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat

zoom-inlihat foto Hendak Berhaji, 229 WNI Ditahan Karena Masuki Mekkah Secara Ilegal
ANTARA/Gusti NC Aryani
Ilustrasi - Tim Satuan Operasi Arafah-Muzdalifah-Mina survei lokasi jelang puncak haji pada 11 September.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEKKAH - Sebanyak 229 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Mekkah, Arab Saudi, terancam dipenjara enam bulan, dan dilarang masuk negara itu untuk jangka waktu 10 tahun.

Polisi Arab Saudi hingga Minggu (11/9/2016), masih menyelidiki kasus yang melibatkan 229 WNI jemaah haji itu, setelah mereka ditangkap dan ditahan sejak Rabu (7/9/2016).

"Pada dasarnya, mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi,” kata Dicky Yunus, Pelaksana Tugas Konsul Jenderal RI Jeddah, yang sekaligus Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah.

“Namun demikian, kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Arab Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak, dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati", ujar Dicky sebagaimana diteruskan oleh Direktur Perlindungan WNI dan PBH Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.

Menurut hukum Arab Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara, dan pencekalan memasuki negara itu selama 10 tahun.

"Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan", terang Dicky lebih lanjut.

Sebanyak 229 WNI itu ditangkap di dua lokasi berbeda, Rabu (7/9/2016). Mereka terdiri dari 155 perempuan dan 59 laki-laki, serta 15 anak-anak.

Segera setelah mendapatkan informasi penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Dari hasil koordinasi KJRI dengan otoritas keamanan Saudi, diketahui 229 orang tersebut sebagian besar adalah WNI overstayer (melebihi masa mukim), dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Mekkah.

Mereka ditangkap karena memasuki Mekkah, untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (izin beribadah haji).

Mereka ditangkap di dua penampungan gelap dan untuk mengikuti program tersebut, diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat, yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Arab Saudi.

Saat ini, 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi, yang terletak di antara Jeddah dan Mekkah.

KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dari mereka. KJRI akan terus memantau penanganan kasus itu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved