Ketua PARFI Tersandung Narkoba

Merasa Dirugikan, Gatot Brajamusti akan Laporkan Wanita yang Cermarkan Namanya

Tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu), Aa Gatot Brajamusti, melalui pengacaranya, Irfan Suryadiata, berencana melaporkan balik CT

Editor: soni
Warta Kota
Gatot Brajamusti saat tiba di kediamannya dengan tangan terikat, Kamis (1/9/2016) sore. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu), Aa Gatot Brajamusti, melalui pengacaranya, Irfan Suryadiata, berencana melaporkan balik CT (26), terkait pencemaran nama baik yang disangkakan telah melakukan pemerkosaan.

"Kalau dia melaporkan yang tidak benar, tentunya yang merasa dirugikan atas tuduhan itu bisa mengambil langkah hukum dan itu pasti kita lakukan, tidak mungkin kita diam saja," kata Irfan Suryadiata, di Markas Polda NTB, Sabtu.

Suryadiata mengungkapkan hal itu seusai mendampingi kliennya, Gatot Brajamusti, yang dipulangkan dari proses pengembangan penyidikan di Jakarta. Ketua Parfi ini tiba di Rutan Polda NTB sekitar pukul 18.30 WITA, dengan pengawalan ketat polisi.

Terkait perkembangan kasus yang bertubi-tubi menghujam kliennya itu, Irfan bersama timnya berkomitmen akan mendampinginya hingga kasus tersebut tuntas.

"Untuk kasus yang baru dilaporkan ini, jelas akan kita dampingi. Kita berkomitmen akan terus melakukan pembelaan dan tentunya mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan polisi," ujarnya.

Namun saat disinggung kembali terkait rencana akan melaporkan balik CT, Suryadiata belum dapat memastikan waktunya. Melainkan rencana itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan kliennya.

"Ada waktunya, tentu saja kita akan pertimbangkan lebih dahulu, kapan tepatnya untuk dilaporkan," ucap dia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved