Batal Pindah Karena Data Tak Terekam di Disdukcapil Jambi

Kalau surat pindah sudah diserahkan ke disdukcapil Jambi dia harus minta surat pindah kembali ke Bandar Lampung.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kepala Disdukcapil Bandar Lampung. Saya sudah membuat e-KTP di Bandar Lampung, namun persoalannya saya pindah domisili antar provinsi.

Surat pindah sudah saya terima namun saya batal pindah, dikarenakan di Jambi data saya tidak ada. Jadi bagaimana cara mengurusnya? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6281279053xxx

Urus Surat Pindah Kembali

Kami jelaskan bahwa jika surat pindah yang sudah dibuat telah diserahkan ke Disdukcapil wilayah Jambi maka jika batal harus minta surat pindah kembali dari Jambi ke Bandar Lampung.

Kalau surat pindah sudah diserahkan ke disdukcapil Jambi dia harus minta surat pindah kembali ke Bandar Lampung.

Henry Iswandi
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved