Cabuli Gadis 17 Tahun, Pria Ini Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Abung Selatan Aiptu Ermawi membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencabulan. Erfan diamankan di rumahnya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan dibantu anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan Erfan Hadi (19), Selasa (13/9/2016) sekitar pukul 11.30 WIB. Warga Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, Blambangan Pagar itu diduga telah melakukan perbuatan cabul gadis 17 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Abung Selatan Aiptu Ermawi membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencabulan. Erfan diamankan di rumahnya.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan," ujarnya, Rabu (14/9/2016).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan orangtua korban ke polsek karena anak mereka belum pulang dari rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka merupakan orang yang terakhir kali pergi dengan korban.
"Korban pulang ke rumah dan mengadu telah dicabuli oleh Erfan," ujar dia.
Awalnya, kepada orangtua korban, Erfan mengaku mengajak korban ke rumahnya di Dusun Talang Padang, Blambangan Pagar.
Namun, bukannya dibawa ke rumah, tersangka membawa korban ke perkebunan singkong milik orangtua tersangka, yang letaknya sekitar satu kilometer dari rumahnya.
"Korban dibawa ke sana dengan alasan hujan, dan mampir untuk istirahat," ucap Ermawi.
Peristiwa pencabulan pun terjadi di gubuk di kebung singkong tersebut.
Setelah itu, tersangka mengajak korban ke rumah orangtuanya. Mereka sempat menginap semalam di rumah orangtua tersangka.
Karena menginap, orangtua korban melaporkan kehilangan orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi_20160914_112652.jpg)