Es Kopi Berujung Maut

Ditanya Soal Kandungan Sianida, Ahli Toksikologi: Metode Percobaan Itu Memang Subyektif

Pernyataan Budiawan ditanggapi kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Otto turut menegaskan bahwa dia sudah sejak lama mempertanyakan metode itu.

Kompas.com
Saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Dr. rer. nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Budiawan adalah ahli toksikologi kimia yang dihadirkan pihak Jessica sebagai saksi meringankan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dr. rer. nat (doktor ilmu sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia yang bersaksi dalam sidang mengadili Jessica Kumala Wongso, menyinggung tentang percobaan yang sebelumnya dilakukan ahli toksikologi forensik dari Puslabfor Polri, Komisaris Besar Nursamran Subandi.

Nursamran melakukan uji coba untuk mengetahui berapa volume satu kali Mirna menyedot es kopi Vietnam menggunakan sedotan. Dari hasil uji coba, didapati Mirna dapat menyedot kopi sebanyak 20 mililiter, yang kemudian diperkirakan jika ada sianida dalam es kopi Vietnam tersebut, maka 20 mililiter kopi mengandung 298 miligram sianida.

"Percobaan itu tentu tidak valid. Kemampuan sedot tiap orang berbeda-beda. Harus dibuktikan secara statistik," kata Budiawan di hadapan majelis hakim, dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Pernyataan Budiawan ditanggapi kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Otto turut menegaskan bahwa dia sudah sejak lama mempertanyakan metode itu. Dia juga kembali menanyakan pendapat Budiawan, apakah metode yang dipakai Nursamran bersifat subyektif.

"Makanya, saya tanya pandangan ahli, menurut Anda, bagaimana metode seperti itu? Kalau saya sebagai orang awam, melihatnya, soal sedot menyedot minuman itu, bukan soal kemampuan, tetapi keinginan," tutur Otto.

"Menurut saya, metode percobaan itu memang subyektif," jawab Budiawan.

"Kalau memang betul Mirna menyedot sekian, seperti perhitungan ahli Nursamran, seharusnya Hanie, yang ikut mencicipi, mati juga dong. Ini kan tidak," ujar Otto kembali.

Sidang mengadili Jessica masih akan mendengarkan keterangan Budiawan selaku ahli toksikologi forensik. Sidang kini diskors hingga pukul 14.00 WIB untuk istirahat makan siang.

Adapun, Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved