HP Agus Budiyanto Penuh Daftar Pemesan Togel

Agus Budiyanto (36) seorang pekerja swasta di Kabupaten Pringsewu nekat melakukan praktik perjudian toto gelap (togel)

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Agus Budiyanto (36) seorang pekerja swasta di Kabupaten Pringsewu nekat melakukan praktik perjudian toto gelap (togel) di Pasar Pringsewu. Ia memuluskan praktik judi togel ini di lantai dua pasar tersebut.

Alhasil, gerak-gerik Agus terendus oleh aparat keamanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pringsewu. Sebab, menurut Kepala Bagian OPS Mapolres Tanggamus Kompol Hepi Hasasi, kegiatan pelaku Agus cukup meresahkan masyarakat.

“Petugas lantas melakukan penyelidikkan dan berhasil menangkap saudara Agus, Sabtu (10/9) kemarin,” ujar Hepi yang juga menjabat pelaksana tugas Kapolsek Pringsewu, Rabu (14/9).

Hepi menambahkan Agus tertangkap berikut barang bukti berupa handphone. Menurutnya, dalam hand phone tersebut terdapat pesan yang isinya memesan pemasangan togel. Dia mengungkapkan, banyak kontak masuk ke dalam daftar pesan handphone Agus yang memesan togel.

Kebetulan, kata Hepi, Budi memang sebagai pengumpul atau bandar togel di lokasi itu. Tapi untuk pemasangnya, Hepi mengaku masih akan mendalami lagi. “Baru bisa kami buktikan si Budi ini sebagai bandarnya,” ujarnya.

Selain mengamankan handphone yang terdapat banyak pesanan togel, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 35 ribu. Hepi memastikan, pihaknya akan bekerjasama dengan provider untuk melacak pemasang-pemasang togel yang ada di handphone Budi.

Hepi mengakui, pihaknya belum dapat melacak tersangka yang berada di atas Budi. Karena, Budi memasangkan togel konsumennya itu melalui online. Atas perbuatannya itu, kini Budi harus mempertanggungjawabkan dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu.

Budi kini harus merasakan pengabnya udara di ruang tahanan tersebut. Polisi menjerat Budi dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Ancaman penjara paling lama 10 tahun hukuman penjara,” kata Hepi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.

Diketahui, pemberantasan toto gelap (togel) merupakan upaya mendukung program pimpinan Kepolisian Republik Indonesia. Kompol Hepi mengatakan, selain pemberantasan praktik perjudian, yang juga menjadi sasaran program pemberantasan adalah praktik illegal lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved