KPPU Periksa Indikasi Dugaan Praktik Kartel Skuter Matik Honda dan Yamaha

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, saat ini, terkait dugaan praktik kartel kendaraan roda dua, masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, terkait

Tayang:
Net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menangani perkara dugaan kartel kendaraan skuter matik, dari pabrikan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, saat ini, terkait dugaan praktik kartel kendaraan roda dua, masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, terkait ditemukannya indikasi pelanggaran dalam hal penetapan harga.

"Motor masih dalam proses pemeriksan lanjutan, dan pemeriksaan lanjutan menghadirkan saksi, dan ahli, memeriksa semua dokumen yang ada, termasuk memeriksa pelaku usahanya sendiri," ujar Syarkawi kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2016).

Dia menambahkan, dalam memeriksa dugaan kartel kendaraan roda dua, ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Awalnya, dari proses monitoring pertama, KPPU membandingkan untuk jenis kendaraan yang mirip. Ternyata, untuk tipe yang mirip, harganya relatif ada perbedaan.

"Kenapa? Nah, akhirnya kami berinisiatif melakukan monitoring," tambah Syarkawi.

Syarkawi menambahkan, KPPU kemudian melakukan tahapan pengawasan tingkat lanjut, yakni dengan melihat struktur pasar sepeda motor di Indonesia.

Dari sana, KPPU melihat penguasaan pasar di sepeda motor, khususnya untuk tipe yang paling banyak digunakan konsumen di Indoensia, yakni skuter matik 110 sampai 125 cc, ternyata hanya dikuasai dua pemain besar.

"Dua pemain besar itu yang sekarang menjadi terlapor di KPPU. Atas dasar itu, kami melakukan pengawasan terhadap industrinya," ungkapnya.

Tiga Model Indikasi Praktik Kartel

Syarkawi menerangkan, indikasi praktik kartel dapat dilihat dari tiga model, yang sering terjadi di Indonesia.

Pertama, koordinasi dalam hal penetapan harga. Misalnya, perusahaan A menaikkan harga sebesar 10 persen. Lalu, kenaikan harga juga terjadi pada perusahaan B, yang menaikkan harga dengan persentase yang sama.

"Jadi, polanya itu sama. Kalau ada pola seperti ini, patut diduga terjadi koordinasi dalam proses penetapan harganya," ungkapnya.

Kedua, kartel bisa terjadi melalui pengaturan penjualan ke pasar. Saat permintaan pasar lumayan tinggi, produsen yang menguasai pasar, misalnya, secara sengaja melakukan koordinasi mengurangi pasokan ke pasar, yang menyebabkan suplai berkurang harga menjadi tinggi.

Ketiga, bisa juga dengan membagi wilayah pasar. Hanya saja, pembagian wilayah pemasaran itu agak sulit terjadi. Biasanya, hal yang banyak terjadi itu indikasi pertama dan kedua, yakni terkait koordinasi penetapan harga dan koordinasi penentuan pasokan ke pasar.

Syarkawi menegaskan, pihaknya mengawasi berbagai industri yang pasarnya terkonsentrasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hal itu dilanjutkan ke proses penelitian.

"Bila ketemu alat bukti, baru kami masukkan ke perkara," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved