Apakah Pencabulan Termasuk Delik Aduan?

Kepada Yth Tribun. Saya mau tanya apakah semua pasal dalam KUH Pidana tentang Kesusilaan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Tribun. Saya mau tanya apakah semua pasal dalam KUH Pidana tentang Kesusilaan (percabulan, perkosaan dan perzinahan) termasuk dalam delik aduan? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +62819798545xxx

Hanya Pasal Perzinahan

Kami jelaskan sebelum menjawab pertanyaan Anda jika kita mengutip R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) halaman 88)membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:

a. Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369.

Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: "..saya minta agar peristiwa ini dituntut"

b. Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411.

Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah.

Jadi terkait pertanyaan Anda yang masuk kategori delik aduan cuma pasal 284 KUHP (perzinahan) tindak pidana persetubuhan dibawah umur (pasal 287 ayat1 dan ayat 2 KUHP) sudah diatur khusus dalam UU no 35 tahun2014 Jo Uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved