Breaking News

Ingat, e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Masa berlaku e-KTP semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi e-KTP 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Berapa lama masa berlakunya e-KTP dan bagaimana kalau sudah habis masa berlakunya? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285840059xxx

Berlaku Seumur Hidup

Kami jelaskan bahwa masa berlaku e-KTP yang akan habis di tahun 2016 / 2017 sama halnya berlaku seumur hidup. Ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam undang - undang tersebut dijelaskan bahwa:

- Masa berlaku e-KTP semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
- E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).

Henry Iswandi
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved