Awkarin Terancam Kena Pidana Terkait Unggahan Videonya

Kita sedang bahas dengan pemerintah DKI, Kementrian Sosial dan Kominfo yang menghasilkan temuan ada indikasi pidana di (postingan) itu

Editor: taryono
Instagram/Karin Novilda
Karin Novilda 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku sedang membahas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal muatan di unggahan Awkarin di media sosial.

Diketahui, Awkarin atau Karin Novilda merupakan sosok 'tenar' di sosial media (diistilahkan 'selebgram'). Ia memiliki pengikut hampir 1 juta di akun instagramnya.

Ketua KPAI, Asrorun Niam menjelaskan, Awkarin terancam dijatuhi hukuman pidana terkait postingan dan video duetnya dengan Young kex.

"Kita sedang bahas dengan pemerintah DKI, Kementrian Sosial dan Kominfo yang menghasilkan temuan ada indikasi pidana di (postingan) itu," ujarnya di Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2016).

Asruron menegaskan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan sosial media.

"Termasuk mengupload dan mengunduhnya karena di situ ada masalah hukum, apalagi sosial media dekat anak-anak," ujar Asrorun.

Gaya kontroversional Awkarin memang menuai kontroversi. Sebelumnya, bermunculan postingan video Awkarin bersama kekasihnya, Gaga.

Postingan tersebut menampilkan gaya hidup Karin Novilda yang terkesan nakal.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved