Datangi Salon Kecantikan, Oknum Pol PP Paksa Pemijat Wanita Telanjang dan Lakukan Ini

Gusti memesan kamar bersama pemijat. Menurut Syarief, Gusti memaksa pemijat untuk telanjang dan berhubungan badan.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan, mantan anggota Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Gusti Zaldi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemaksaan, dengan memakai kekerasan terhadap terapis City Spa.

Enidar mengatakan, Gusti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan,” kata Enidar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/9/2016).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, yaitu pidana penjara selama dua tahun. Mendengar putusan majelis hakim, Gusti dan jaksa penuntut umum Yetti menyatakan pikir-pikir.

Kasus bermula pada 9 September 2015 lalu. Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden memanggil dua anggota Bapol PP, Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruang kerjanya.

Jaksa penuntut umum M Syarief mengatakan, Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi untuk memantau kegiatan di dalam salon kecantikan/perawatan City Spa.

Cik Raden, lanjut Syarief, memerintahkan Gusti dan Dedi untuk mengetahui, apakah di City Spa menyediakan tempat untuk berbuat asusila. Cik Raden meminta Gusti dan Dedi tidak memberitahukan perintah tersebut kepada siapapun.

Setelah memantau City Spa, Dedi melapor ke Cik Raden bahwa pemijat City Spa berinisial Y tidak mau diajak berbuat mesum. Sedangkan, Gusti melaporkan ada pemijat berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.

Berdasarkan laporan tersebut, Cik Raden memberikan uang Rp 450 ribu ke Gusti dan Dedi, sebagai ganti uang pribadi keduanya saat pijat di City Spa.

Menindaklanjuti laporan Gusti, kata Syarief, Cik Raden bermaksud melakukan penggerebekan City Spa. Cik Raden meminta Gusti mengondisikan seolah City Spa melayani kegiatan prostitusi. Cik Raden memberikan uang Rp 750 ribu ke Gusti untuk mengusahakan pemijat di City Spa mau telanjang, dan berhubungan badan.

Apabila sudah telanjang dan berhubungan badan, kata Syarief, Cik Raden menyuruh Gusti memberitahu Budi agar Budi masuk menggerebek City Spa. Gusti berangkat ke City Spa untuk melaksanakan rencana Cik Raden tersebut.

Gusti memesan kamar bersama pemijat. Menurut Syarief, Gusti memaksa pemijat untuk telanjang dan berhubungan badan. Setelah itu, Gusti mengirimkan pesan singkat ke Budi, temannya sesama anggota Bapol PP memberitahukan bahwa pemijat sudah telanjang.

Budi dan tim dari Bapol PP langsung masuk dan menggerebek Gusti, dan pemijat yang sudah telanjang bulat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved