Kasus Suap Saipul Jamil, Ini 3 Bahasa Kode yang Digunakan

Uang Rp 50 juta itu diserahkan oleh Bertha ke Rohadi. Ketua PN Jakut yang dimaksud, yaitu Lilik Mulyadi.

Tribunnews
Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016). Saipul Jamil menjadi saksi sidang pra peradilan yang diajukan tersangka ott suap keringanan vonis panitera PN Jakarta Utara Rohadi melawan KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ada sandi atau kode yang biasa dipakai dalam percakapan antara Rohadi, pengacara Bertha Natalia, dan pihak Saipul Jamil.

Kode itu adalah 'bunda', 'kang mas', dan 'ibu'.

Bertha Natalia saat persidangan mengaku, kode 'kang mas' dipakai Rohadi merujuk kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rohadi meminta uang Rp 50 juta untuk 'kang mas' dalam kasus Saipul Jamil.

Versi Rohadi, uang itu dinikmati sendiri.

"Sepemahaman saya 'kang mas' itu Pak Ketua (PN Jakut)," kata pengacara Bertha Natalia.

Uang Rp 50 juta itu diserahkan oleh Bertha ke Rohadi. Ketua PN Jakut yang dimaksud, yaitu Lilik Mulyadi.

"Jadi, Anda berikan karena untuk 'kang mas'?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Bertha, yang juga istri hakim tinggi Karel Tuppu. Namun, Bertha tidak pernah mengecek apakah benar uang Rp 50 juta itu, sampai ke tangan Ketua PN Jakut atau tidak.

Menurut keterangan Rohadi, ia mengaku uang itu dipakai dirinya sendiri.

Sementara itu, Lilik membantah keras dirinya terlibat, dan tidak tahu menahu soal uang Rp 50 juta.

"Jangankan Rp 50 juta, Rp 1 rupiah pun tidak selamat dunia akhirat saya," ujar Lilik.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved