Kasus Makelar Proyek Pemprov
Polisi Masih Telusuri Aliran Dana Proyek yang Diterima Mantan Kabiro Perekonomian Lampung
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengatakan, penyidik saat ini sedang fokus membuktikan kebenaran adanya
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung masih menyidik kasus makelar proyek, dengan terlapor mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengatakan, penyidik saat ini sedang fokus membuktikan kebenaran adanya penyerahan uang proyek, dari pelapor Djoko Prihartanto ke Farizal.
Zarialdi menuturkan, Djoko mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 14 miliar ke Farizal, terkait pekerjaan proyek di beberapa dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Namun, tutur dia, perlu bukti adanya penyerahan uang tersebut.
Dari penyerahan uang Rp 14 miliar milik para calon rekanan itu, menurut Zarialdi, tidak semuanya memiliki bukti penyerahan.
“Hanya ada satu bukti transfer uang, yang dijadikan bukti oleh pelapor. Ini yang masih kami dalami,” ujarnya.
Zarialdi mengatakan, penyidik tidak akan mendalami penyerahan uang, yang tidak ada buktinya. Ia mengatakan, penyidik hanya fokus pada penyerahan uang, yang memiliki bukti penyerahan saja. Untuk membuktikan transfer uang itu, lanjutnya, penyidik akan bekerja sama dengan pihak bank.
“Kami akan dalami apakah benar itu rekening milik Farizal atau istrinya, dan apakah benar itu uang setoran proyek atau bukan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan kebenaran tentang status uang itu, penyidik baru akan mendalami aliran dananya.
“Baru akan kami telusuri ke mana aliran dana yang ditransfer itu. Lalu, kami akan lihat apakah ada unsur gratifikasinya atau tidak,” ungkap Zarialdi.
Penyidik akan memeriksa Farizal pada Kamis (22/9/2016).
Yoesron Effendi, kuasa hukum Djoko mengatakan, pihaknya memiliki bukti transfer uang sebesar Rp 800 juta ke rekening Noverita, istri Farizal. Bukti lainnya, kata dia, adalah rekaman transfer uang sebesar Rp 500 juta melalui mobile banking. Menurut dia, semua bukti itu sudah diserahkan ke penyidik.