Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Berkas Perkara Tersangka Pembuang Mayat Anggota DPRD yang Dimutilasi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengatakan, pelimpahan itu merupakan pelimpahan tahap dua, setelah dinyatakan le

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah
Polda Lampung menggelar prarekonstruksi jilid II kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, Kamis (4/8/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tersangka Tarmidi, berikut tersangka kasus pembunuhan M Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung yang dimutilasi, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (22/9/2016).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengatakan, pelimpahan itu merupakan pelimpahan tahap dua, setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Berkas perkara Tarmidi sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar dia.

Mengenai berkas perkara tersangka Brigadir Medi Andika, kata Zarialdi, masih dilengkapi penyidik.

Ia mengatakan, ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi berupa bukti forensik. Ia mengatakan, penyidik sedang ke Palembang mengambil bukti forensik itu.

Potongan tubuh Pansor ditemukan di daerah OKU Timur, Sumatera Selatan pada pertengahan April 2016. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Brigadir Medi sebagai tersangka utama pembunuh Pansor. Sedangkan, Tarmidi ditetapkan tersangka karena ikut membuang mayat Pansor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved