Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor
Berkas Perkara Tersangka Pembuang Mayat Anggota DPRD yang Dimutilasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengatakan, pelimpahan itu merupakan pelimpahan tahap dua, setelah dinyatakan le
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tersangka Tarmidi, berikut tersangka kasus pembunuhan M Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung yang dimutilasi, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (22/9/2016).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengatakan, pelimpahan itu merupakan pelimpahan tahap dua, setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Berkas perkara Tarmidi sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar dia.
Mengenai berkas perkara tersangka Brigadir Medi Andika, kata Zarialdi, masih dilengkapi penyidik.
Ia mengatakan, ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi berupa bukti forensik. Ia mengatakan, penyidik sedang ke Palembang mengambil bukti forensik itu.
Potongan tubuh Pansor ditemukan di daerah OKU Timur, Sumatera Selatan pada pertengahan April 2016. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Brigadir Medi sebagai tersangka utama pembunuh Pansor. Sedangkan, Tarmidi ditetapkan tersangka karena ikut membuang mayat Pansor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pansor_20160805_105129.jpg)