Perbuatan Gatot Brajamusti yang Ini Membuatnya Terancam Dijerat Pasal Pengedar Narkoba
Sementara kepada polisi, guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu mengaku telah mengenal, dan memakai barang haram itu sejak lama, sebelum ada
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MATARAM - Tersangka kasus narkoba, Gatot Brajamusti terancam dijerat dengan pasal pengedar. Polisi memberikan pasal tambahan itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya, Dewi Aminah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Komisaris Besar Agus Sarjito mengatakan, tersangka Gatot dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dasarnya hasil dari pemeriksaan, kami sikapi bahwasanya dia menyampaikan atau memberikan (narkoba) dalam konteks yang sempit," kata Agus, Kamis (22/9/2016).
Agus mengatakan, Gatot diduga mengedarkan narkotika dengan cara memberikan sabu kepada orang-orang yang berguru, atau berkonsultasi padanya. Kepada pasiennya, Gatot menyebut narkotika golongan I tersebut dengan sebutan aspat.
Sementara kepada polisi, guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu mengaku telah mengenal, dan memakai barang haram itu sejak lama, sebelum ada Undang-Undang Narkotika.
"Yang sangat saya sayangkan, dia sudah tahu itu barang haram dan tahu itu dilarang. Dia sudah menyatakan sebelum ada Undang-Undang Narkotika diundangkan, dia sudah pernah memakai," kata Agus.
Terkait kasus itu, polisi sudah meminta keterangan dari beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Saat ini, polisi tengah melengkapi mindik untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, Gatot terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
(Karnia Septia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gatot-brajamusti_20160923_183411.jpg)